Permenkes Air Minum Sebagai Acuan Standar Baku Mutu Air Minum
Permenkes air minum terbaru No. 2 Tahun 2023 menjelaskan ketentuan tentang Kesehatan Lingkungan. Namun isinya hanya mengatur baku mutu air minum, dan tidak lagi menyebutkan kriteria air bersih seperti pada Permenkes air bersih sebelumnya.
Ketentuan Permenkes Air Minum ini bertujuan agar ada acuan yang menjadi baku mutu air minum. Standar ini sangat penting untuk masyarakat, juga beberapa supplier dan kontraktor yang berkecimpung tentang water treatment.
Dalam Permenkes ini, hanya menyebutkan standar baku mutu air minum dan tidak menyebutkan standar air bersih seperti Permenkes air bersih sebelumnya. Untuk itu acuan ini menjadi syarat standar sekaligus untuk standar air bersih.
Apakah Permenkes Air Minum dan Tujuannya?
Permenkes adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Khusus untuk bidang yang berhubungan dengan kualitas air, saat ini menggunakan Permenkes Air Minum terbaru yaitu SK PERMENKES No. 2 TAHUN 2023.
Dengan berlakunya Permenkes terbaru ini maka, Permenkes sebelumnya tidak menjadi acuan lagi. Apalagi Permenkes air bersih yang secara spesifik pada Permenkes yang lama terpisah dengan ketentuan tentang standar baku mutu air minum.
Tujuan Permenkes air minum ini tentunya akan mengatur kualitas air agar bisa memenuhi baku mutu air minum. Dengan mengetahui standar ketetapan pemerintah, maka investor atau kontraktor harus memperhatikan ketentuan ini sebelum melakukan proses pengolahan selanjutnya.
Permenkes Air Minum sudah beberapa kali mengalami perubahan. Kondisi – kondisi perubahan tentunya mengacu kebutuhan standarisasi air minum yang baru, menyesuaikan perkembangan standar nasional maupun internasional.
Sebelum Permenkes terbaru ini digunakan, maka untuk menetapkan standar air minum menggunakan Permenkes No. 907/Menkes/SK/VII/2002
Tujuan Permenkes Air Minum
Tujuan utama adanya Permenkes air minum adalah menyediakan kualitas air yang aman bagi kesehatan. Standar baku mutu air minum yang aman adalah apabila pengujian parameter air memenenuhi syarat Kimia, Fisika, Mikrobiologi dan Radioaktif.
Tujuan lainnya adalah masyarakat dan praktisi secara luas, bisa menentukan baku mutu air minum yang baik. Pembuatan sarana SPAM yang ada di desa, kabupaten dan provinsi harus mengikuti standar kualitas atas dasar peraturan Permenkes ini.
Kontraktor water treatment harus mengacu Permenkes Air Minum, sebagai bukti keberhasilan WTP sistem. Misalnya, pemasangan reverse osmosis salah satu tujuannya adalah memenuhi baku mutu air minum.
Permenkes Air Minum mempunyai TDS maksimum 500 ppm. Namun TDS ini masih tinggi jika ingin di konsumsi. Untuk itu walaupun sudah memenuhi standar air minum, perlu menambahkan sistem membrane nanofiltrasi agar TDS lebih rendah.
Pada kualitas yang tidak membutuhkan kualitas air minum, bisa menggunakan standar Permenkes air bersih. Beberapa pengolahan air untuk utilitas, misalnya system ultrafiltrasi hanya membutuhkan air bersih.
Permenkes Air Minum Terbaru No. 2 Tahun 2023
Saat ini acuan untuk Permenkes air minum terbaru adalah Permenkes No.2 Tahun 2023 tentang : Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Peraturan Permenkes air minum terbaru ini lebih luas dan bersinergi dengan ketentuan pendukung lainnya. Tidak seperti peraturan sebelumnya yang mengkhususkan tentang kualitas air minum dan air bersih. Namun pada peraturan ini di atur berbagai aspek pada kesehatan lingkungan untuk publik.
Dengan terbitnya Permenkes terbaru ini maka secara otomatis Permenkes sebelumnya tidak berlaku lagi. Permenkes ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 04 Januari 2023.
Lembaga yang melakukan uji kualitas air juga sudah menggunakan Permenkes terbaru ini. Di bawah ini adalah contoh hasil uji baku mutu air minum dari tim mapurna di lembaga Labkesda Jakarta.
Pada sisi bawah laporan uji analisa tercantum rujukan Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan bukan lagi Permenkes air minum No. 907 atau Permenkes air bersih No. 416 dan lainnya.
Apa Saja Yang Diatur Dalam Permenkes Air Minum Terbaru?
Dalam Permenkes terbaru akan mengatur ketentuan umum tentang kesehatan lingkungan. Untuk itu pokok – pokok yang di atur tidak saja fokus mengenai air saja. Namun mengatur juga hal lainnya seperti: kesehatan udara, faktor tanah, tempat pelayanan publik, kesehatan fasilitas layanan publik, dll.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Rangkuman pengaturan tentang air pada Permenkes air minum terbaru adalah:
- Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi.
- Air Kolam Renang.
- Air Solus Per Aqua atau menyebutnya sebagai Air SPA
- Air Pemandian Umum.
Peraturan Mana Saja Yang Dicabut Setelah Terbitnya Permenkes Air Minum Terbaru?
Dengan terbitnya Permenkes terbaru No. 2 tahun 2023, maka beberapa permenkes sebelumnya tidak berlaku kembali. Di bawah ini adalah beberapa Permenkes yang tidak berlaku lagi berhubungan dengan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864)
Permenkes Sebelumnya Tentang Permenkes Air Minum dan Permenkes Air Bersih
Permenkes Air Minum sebelumnya adalah Permenkes 907 yang mengatur kualitas baku mutu air minum. Namun ada juga Permenkes Air Bersih No.416 Tahun 1990 yang mengatur kualitas air bersih. Permenkes nomor 416 ini secara jelas hanya menyebutkan tentang air bersih.
Sesungguhnya pada Permenkes sebelumnya perbedaan tersebut terletak pada unsur Mikrobiologi. Unsur mikrobiologi pada kualitas air minum lebih sedikit, sedangkan pada air bersih masih mempunyai toleransi jumlah yang lebih banyak.
Perbedaannya lainnya adalah terhadap nilai TDS, standar air minum TDS 500 ppm dan standar air bersih 1000 ppm. Pada Permenkes terbaru di tetapkan bahwa nilai TDS air untuk baku mutu air minum adalah maksimal 300 ppm.
1. Permenkes Air Minum No. 492 Tahun 2010
Permenkes Air Minum No. 492 Tahun 2010 adalah sebagai pengganti Permenkes yang sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002. Pengalaman selama ini bahwa perubahan peraturan umumnya terjadi lebih dari 5 tahun.
Dengan terbitnya SK Permenkes Air Minum No. 492, maka keputusan Menteri Kesehatan nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 sudah tidak bisa menggunakannya lagi sebagai acuan kualitas baku mutu air minum.
Peraturan ini tentunya tidak saja untuk masyarakat luas, namun organisasi, perusahaan dan pihak – pihak yang berhubungan dengan standar air minum bisa mengacu ke peraturan tersebut. Dan perlunya sosialisasi bahwa standar Permenkes Air Bersih sudah menghilang dari ketentuan yang baru.
Dengan menjalankan peraturan Permenkes Air Minum tersebut, maka setiap penyelenggara air minum wajib untuk memenuhi kualitas produk dengan baku mutu air minum dengan kualitas yang baik bagi kesehatan masyarakat.
Surat Keputusan Permenkes Air Minum No. 492 TAHUN 2010 – Tentang Standar Air Minum download di link ini.
2. SK Permenkes Air Minum No. 907 Tahun 2002
Untuk perbandingan antara ketentuan yang baru dengan sebelumnya, silakan download SK Permenkes air minum No. 907 TAHUN 2002 – Tentang Standar Air Minum. Dokumen ketentuannya bisa download di link ini.
Sejak SK Permenkes Air Minum Nomor 492 ini berlaku pada tanggal 19 April 2010, maka Keputusan Menteri Kesehatan No.907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat dan pengawasan kualitas air minum sepanjang mengenai persyaratan kualitas air minum tidak menggunakannya lagi.
Sesungguhnya perbedaan SK Permenkes Air Minum dengan yang baru tidak terlalu signifikan. Perbedaannya hanya minor terhadap unsur micro yang tidak umum. Unsur umum yang biasanya di jadikan patokan seperti pH, besi, mangan, calcium, dll cenderung sama.
3. Permenkes Air Bersih No.416 Tahun 1990
Selain Permenkes air minum, pada tahun sebelumnya juga mempunyai Permenkes Air bersih. Peraturan ini menjadi acuan hanya terhadap kualitas air bersih. Perbedaannya tidak signifikan, hanya unsur mikrobiologi dan nilai TDS air.
Sampai sejauh ini belum ada informasi tentang pedoman yang baru Permenkes air bersih. Sepertinya saat ini tidak lagi menggunakan pedoman kualitas air bersih, sehingga harus mengacu ke Permenkes air minum terbaru No. 2 tahun 2023. Peraturan ini di dalamnya hanya mengatur baku mutu air minum.
Jika tujuannya hanya untuk mendapatkan air bersih, sesungguhnya masih membutuhkan Permenkes air bersih. Misalnya pengolahan air laut di kepulauan pesisir, hanya membutuhkan standar air bersih dengan TDS yang tidak lagi asin.
Hasil pengolahan air laut terkadang nilai TDS masih tinggi antara 300 – 500 ppm. Agar memenuhi baku mutu air minum, maka harus menambahkan satu unit RO komersial atau double pass RO.
Untuk referensi, SK Permenkes air bersih No. 416 TAHUN 1990 dapat di download di link ini.
Bagaimana Syarat Baku Mutu Air Minum Agar Memenuhi Permenkes?
Ketentuan syarat baku mutu air minum sudah menyebutkan syarat terhadap parameter uji, seperti lampiran Permenkes air minum. Namun untuk kepentingan praktis, bisa melihatnya secara visual. Sesuai karakteristik kualitas air minum adalah tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa, maka pengamatan visual bisa menjadi acuan sementara.
Apabila pengamatan visual cenderung kualitasnya baik, pada umumnya hasil analisa laboratorium sesuai Permenkes air minum juga cenderung baik. Hal ini tentu merupakan tindakan spekulasi yang harus mengikutinya dengan pengujian “simple test” seperti pengujian TDS, pengujian Mn, Fe, Hardness, dll.
Apa perbedaannya antara kualitas air minum dan kualitas air bersih? Perbedaan baku mutu air minum dan air bersih terletak pada mikrobiologi dan TDS. Unsur mikrobiologi adalah E-coli dan salmonela. Sedangkan unsur TDS, pada air minum maksimum 300 ppm dan air bersih 1000 ppm (catatan: referensi tahun sebelumnya).
Di bawah ini rangkuman baku mutu air minum, sebagai berikut:
Standar TDS Air Minum Menurut WHO?
TDS air minum adalah bagian dari kumpulan mineralogi, walaupun ada pameo air bermineral sangat dibutuhkan. Namun faktanya bahwa jumlah mineral dalam air harus ada batasnya.
Berapa Standar TDS Air Minum Menurut WHO? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan bahwa batas maksimal nilai mineralogi atau TDS air minum adalah 300 ppm. Pengalaman tim mapurna bahwa, ada juga di daerah tententu terbiasa menggunakan air lebih dari 300 ppm.
Apabila menggunakan air tanah atau sungai yang nilai TDS sangat berfluktuatif, sebaiknya lebih sering melakukan uji analisa air. Dengan analisa sederhana bisa memastikan bahwa kualitas air sudah memenuhi standar Permenkes air minum.
Unsur Parameter Fisika, Kimia dan Biologi Pada Permenkes Air Minum
Unsur Parameter Fisika:
Parameter fisika meliputi warna, rasa, bau, kekeruhan dan TDS jumlah zat padat terlarut.
Unsur Parameter Kimia:
Parameter kimiawi pada Permenkes Air Minum terbagi menjadi dua yaitu kimia organik dan kimia anorganik. Zat kimia anorganik adalah logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun. Sedangkan Zat kimia organik adalah insektisida, herbisida, zat kimia organik mudah menguap, zat-zat berbahaya serta zat pengikat Oksigen.
Unsur Parameter Mikrobiologi:
Indikator mikrobiologi biasanya bakteri koliform dan E-coli. Total coliform menunjukkan adanya pencemaran air bersih oleh tanah atau sumber alamiah lainnya.
Hasil Uji Analisa Air Permenkes Air Minum
Untuk mengetahui kualitas air minum atau kualitas air bersih, hendaknya melakukan Uji baku mutu air minum sesuai standar Permenkes Air Minum. Tujuan hasil uji analisa air tentu bermacam – macam, misalnya untuk kebutuhan sendiri, untuk standarisasi SNI, untuk Pre-Test instalasi pengolahan air, uji baku matu limbah, dll.
Beberapa tempat untuk melakukan uji analisa air yang umum adalah Laboratorium Departemen kesehatan (DepKes), Sucofindo, PDAM, serta beberapa Universitas.
Standar pengujian mempunyai 2 parameter pokok, yaitu : uji KIMIA – FISIKA dan uji MIKROBIOLOGI. Umumnya paket pengujian bisa terpisah, misalnya Kimia – Fisika saja.
Pada pengeboran air tanah, pada umumnya hanya memerlukan uji Kimia – Fisika saja. Namun jika ingin mengetahui E-coli, salmonela, dll., maka membutuhkan uji Mikrobiologi.
Apabila hasil uji mendapatkan TDS atau mineralogi tinggi, maka bisa menggunakan mesin RO untuk menurunkannya. Namun mesin ini jika menggunakan kapasitas besar haru menambahkan unit cleaning membrane
Berapa Biaya Uji Analisa Permenkes Air Minum
Biaya uji analisa berdasarkan Permenkes Air Minum sangat bervariasi tergantung dari penyedia jasa. Uji analisa di Laboratorium Kesehatan Daerah di Percetakan Negara, tarif untuk Kimia Fisika berkisar Rp. 500,000-an. Sedangkan untuk uji Analisa Mikrobiologi berkisar Rp. 135.000-an.
Khusus untuk kontraktor water treatment dan pabrik air minum AMDK, analisa air baku yang merujuk kepada Permenkes air minum ini sangat penting. Biasanya sebelum menentukan design, maka membutuhkan uji analisa kualitas air bersih atau kualitas air minum. Dengan mengetahui nilai parameter pada hasil uji, maka design water treatment akan lebih baik.
Lamanya waktu pengujian membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Namun apabila hanya membutuhkan uji Kimia – Fisika saja membutuhkan waktu yang lebih pendek, hanya 7 hari.
Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum
Untuk mendapatkan kualitas air minum, tentunya harus memenuhi standar baku mutu air minum yang berdasarkan Permenkes Air Minum No. 2 Tahun 2023.
Setelah pengujian di Laboratorium air, maka akan memperoleh dokumen hasil uji. Dokumen ini umumnya terdiri dari 2 lembar, yang berisikan hasil Uji Kimia Fisika dan Uji Mikrobiologi. Hasil dari uji ini tentunya bisa mendapatkan HASIL BAIK dan HASIL KURANG BAIK.
Tidak semua hasil uji bisa mempunyai kecocokan dengan hasil visualnya. Beberapa kali terdapat kekeliruan hasil tes, maupun kesalahan pengambilan sampel uji. Dengan kondisi seperti ini, terkadang membutuhkan double cek dengan alat portabel sendiri.
Pengalaman tim Mapurna, hasil uji air laut yang seharusnya mempunyai TDS > 10.000 tertulis lebih kecil 1000 ppm. Juga sebaliknya, kualitas air mountain spring seharusnya hanya 100 – 200 ppm, tertulis 8000-an. Begitu juga dengan mikrobiologi, sehingga tidak memenuhi standar baku mutu air minum.
Di bawah ini contoh dokumen analisa dari salah satu instansi laboratorium:
Treatment Agar Memenuhi Standar Baku Mutu Air Minum
Setelah mempunyai hasil uji permenkes air minum, untuk suplier dan kontraktor langkah ini adalah langkah permulaan. Dengan mengetahui parameter, maka akan menentukan unsur apa saja yang berlebihan. Dengan mengetahui parameter yang berlebihan akan memudahkan mencapai standar baku mutu air minum.
Treatment terhadap parameter kimia dan fisika yang berlebihan paling mudah adalah menggunakan water purifier RO. Umumnya ketikan air baku buruk bahkan lebih bagus, maka akan lebih mudah mendapatkan baku mutu air minum.
Untuk kebutuhan air minum di rumah, ada baiknya melakukan pemeriksaan kualitas air minum secara periodik. Melakukan pemeriksaan setahun sekali sudah cukup, namun idealnya setahun 2 kali. Sedangkan untuk air minum karyawan agar tetap memenuhi baku mutu air minum, sebaiknya sebulan atau tiga bulan sekali.
Agar tidak membuang biaya saat melakukan test di lembaga atau instansi tertentu, ada baiknya melakukan uji visual sederhana. Misalnya, bau, warna, pH, TDS dan lainnya, mengingat ketika uji buruk, maka tidak bisa memperbaikinya.
Kesimpulan:
- Permenkes terbaru yang mengatur standar air minum sejak tahun 2023 ini adalah Permenkes No. 02 Tahun 2023.
- Permenkes sebelumya yang berhubungan dengan standar air minum tidak bisa untuk acuan lagi.
- Permenkes tentang air bersih tidak ada aturannya di permenkes terbaru, untuk itu standar TDS air bersih akan sama dengan standar air minum yaitu 300 ppm.
- Keputusan Permenkes terbaru yang mengatur Kesehatan Lingkungan, yang juga mengatur tentang standar air minum bisa di download di link ini.