Permenkes Air Minum Sebagai Acuan Standar Air Minum, Termasuk Permenkes Air Bersih
Permenkes air minum di atur ketentuannya pada SK PERMENKES No. 492 Tahun 2010 adalah peraturan tentang kualitas standar air minum. Permenkes ini juga mengatur tentang Permenkes air bersih, yang tentu kualitas air sedikit lebih rendah.
Ketentuan Permenkes Air Minum ini bertujuan agar ada acuan yang menjadi standar air minum. Standar ini sangat penting untuk masyarakat, juga beberapa supplier dan kontraktor yang berkecimpung tentang water treatment.
Kualitas air di Indonesia beragam, karena mempunyai beberapa sumber. Sehingga ketika ingin menjadikan air untuk konsumsi, maka aturan standar ini yang menjadi acuan standar kualitas air minum.
Apakah Permenkes Air Minum dan Tujuannya?
Permenkes adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, tentunya ada beberapa Permenkes lainnya yang menaungi standar Departemen Kesehatan. Khusus untuk bidang yang berhubungan dengan kualitas air, saat ini menggunakan Permenkes Air Minum terbaru adalah SK PERMENKES No. 492 Tahun 2010.
Permenkes lainnya yang hampir sama mengenai kualitas air adalah : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 32 TAHUN 2017, tentang”
“STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI, KOLAM RENANG, SOLUS PER AQUA, DAN PEMANDIAN UMUM”.
Permenkes Air Minum sudah beberapa kali mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan, maka Permenkes sebelumnya tidak dijadikan patokan lagi. Kondisi – kondisi perubahan tentunya mengacu kebutuhan standarisasi yang baru, menyesuaikan perkembangan standar nasional maupun internasional.
Sebelum menggunakan Permenkes air minum yang terbaru ini, standar air minum menggunakan nomor Permenkes 907/Menkes/SK/VII/2002. Permenkes ini juga mengatur tentang syarat- syarat pengawasan standar air minum.
Permenkes Air Minum Sebelumnya
Permenkes Air Minum yang sebelumnya dari Nomor Permenkes 907 adalah Permenkes Air Bersih No.416 Tahun 1990. Permenkes nomor 416 ini secara jelas memisahkan standar air minum dan standar air bersih. Perbedaan yang mencolok standar air minum dan standar air bersih adalah terhadap unsur Mikrobiologi.
Perbedaannya lainnya adalah terhadap nilai TDS, standar air minum TDS 500 ppm dan standar air bersih 1000 ppm.
Tujuan Permenkes Air Minum
Tujuan utama adanya Permenkes air minum adalah menyediakan kualitas air yang aman bagi kesehatan. Standar air minum yang aman adalah apabila pengujian parameter air memenuhi syarat Kimia, Fisika, Mikrobiologi dan Radioaktif.
Tujuan utama adanya Permenkes air minum adalah menyediakan kualitas air yang aman bagi kesehatan. Standar air minum yang aman adalah apabila pengujian parameter air memenenuhi syarat Kimia, Fisika, Mikrobiologi dan Radioaktif.
Tujuan lainnya adalah masyarakat dan praktisi secara luas, bisa menentukan kualitas air yang baik. Pembuatan sarana SPAM yang ada di desa dan kabupaten secara kualitas harus mengacu terhadap peraturan Permenkes Air Minum ini.
Kontraktor water treatment harus mengacu Permenkes Air Minum, sebagai bukti keberhasilan WTP sistem. Misalnya, pemasangan reverse osmosis salah satu tujuannya adalah memenuhi standar air minum.
Permenkes Air Minum mempunyai TDS maksimum 500 ppm. Namun TDS ini masih tinggi jika ingin di konsumsi. Untuk itu walaupun sudah memenuhi standar air minum, perlu menambahkan sistem membrane nanofiltrasi agar TDS lebih rendah.
Pada kualitas yang tidak membutuhkan standar air minum, bisa menggunakan standar permenkes air bersih. Beberapa pengolahan air untuk utilitas, misalnya system ultrafiltrasi hanya membutuhkan air bersih
Permenkes Air Minum No. 492 Tahun 2010
Permenkes Air Minum No. 492 Tahun 2010 adalah sebagai pengganti Permenkes yang sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002. Pengalaman selama ini bahwa perubahan peraturan umumnya terjadi lebih dari 5 tahun.
Dengan terbitnya SK Permenkes Air Minum No. 492, maka keputusan Menteri Kesehatan nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 sudah tidak bisa menggunakannya lagi sebagai standar air minum.
Peraturan ini tentunya tidak saja untuk masyarakat luas, namun organisasi, perusahaan dan pihak – pihak yang berhubungan dengan standar air minum bisa mengacu ke peraturan tersebut. Dan perlunya sosialisasi bahwa dihilangkannya standar Permekes Air Bersih.
Dengan menjalankan peraturan Permenkes Air Minum tersebut, maka setiap penyelenggara air minum wajib untuk memenuhi kualitas produk dengan standar air minum dengan kualitas yang baik bagi kesehatan masyarakat.
SK PERMENKES AIR MINUM No. 492 TAHUN 2010 – Tentang Standar Air Minum DOWNLOAD DISINI.
SK Permenkes Air Minum No.907
Untuk perbandingan antara ketentuan yang baru dengan sebelumnya, silahkan download SK PERMENKES AIR MINUM No. 907 TAHUN 2002 – Tentang Standar Air Minum. Dokumen ketentuannya bisa DOWNLOAD DISINI.
Sejak SK Permenkes Air Minum Nomor 492 ini berlaku pada tanggal 19 April 2010, maka Keputusan Menteri Kesehatan No.907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat dan pengawasan kualitas air minum sepanjang mengenai persyaratan kualitas air minum tidak menggunakannya lagi.
Sesungguhnya perbedaan SK Permenkes Air Minum dengan yang baru tidak terlalu signifikan. Perbedaannya hanya minor terhadap unsur micro yang tidak umum. Unsur umum yang biasanya di jadikan patokan seperti pH, besi, mangan, calcium, dll cenderung sama.
Permenkes Air Bersih No.416 Tahun 1990
Selain peraturan air minum pada peraturan lama mempunyai peraturan Permenkes Air Bersih tentang air bersih. Perbedaan standar kualitas air minum dan air bersih sesungguhnya tidak signifikan. Perbedaan utamanya adalah pada unsur Mikrobiologi dan nilai TDS air.
Sampai sejauh ini belum ada informasi tentang pedoman yang baru Permenkes Air Bersih. Untuk itu ketentuan standar yang digunakan oleh praktisi water treatment adalah SK PERMENKES No. 416 Tahun 1990 Tentang : Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air .
SK PERMENKES AIR MINUM dan PERMENKES AIR BERSIH No. 416 TAHUN 1990 dapat di DOWNLOAD DISINI.
Untuk pengolahan air laut, dengan TDS yang cukup tinggi tujuan pertamanya adalah agar mendapatkan air bersih. Sehingga kualitas dari proses ini tentunya tidak asin lagi, dan memenuhi standar permenkes air bersih.
Apabila akan meningkatkan kualitas menjadi standar air minum, maka harus menambahkan satu unit reverse osmosis. Pada TDS air baku yang tinggi, biasanya tahap pertama nilai TDS masih tinggi.
Bagaimana Syarat Kualitas Air Minum Agar Memenuhi Permenkes Air Minum?
Ketentuan syarat kualitas air minum sudah menyebutkan syarat terhadap parameter uji, seperti lampiran Permenkes Air Minum. Namun untuk kepentingan praktis, bisa melihatnya secara visual. Sesuai karakteristik kualitas air minum adalah tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa, maka pengamatan visual bisa menjadi acuan sementara.
Apabila pengamatan visual cenderung kualitasnya baik, pada umumnya hasil analisa laboratorium sesuai Permenkes Air Minum juga cenderung baik. Hal ini tentu merupakan tindakan spekulasi yang harus mengikutinya dengan pengujian “simple test” seperti pengujian TDS, pengujian Mn, Fe, Hardness, dll.
Apa perbedaannya antara kualitas air minum dan kualitas air bersih? Perbedaan standar antara air minum dan air bersih terletak pada mikrobiologi dan TDS. Unsur mikrobiologi adalah E-coli dan salmonela. Sedangkan unsur TDS, pada air minum maksimum 500 ppm dan air bersih 1000 ppm.
Di bawah ini rangkuman standar air minum, sebagai berikut:
Unsur Parameter Fisika, Kimia dan Biologi Pada Permenkes Air Minum
Unsur Parameter Fisika:
Parameter fisika meliputi warna, rasa, bau, kekeruhan dan TDS jumlah zat padat terlarut.
Unsur Parameter Kimia:
Parameter kimiawi Permenkes Air Minum terbagi menjadi dua yaitu kimia organik dan kimia anorganik. Zat kimia anorganik adalah logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun. Sedangkan Zat kimia organik adalah insektisida, herbisida, zat kimia organik mudah menguap, zat-zat berbahaya serta zat pengikat Oksigen.
Unsur Parameter Mikrobiologi:
Indikator mikrobiologi biasanya bakteri coliform dan E-coli. Total coliform menunjukkan adanya pencemaran air bersih oleh tanah atau sumber alamiah lainnya.
Hasil Uji Analisa Air Permenkes Air Minum
Untuk mengetahui kualitas air minum atau kualitas air bersih, hendaknya melakukan Uji Analisa Air Baku sesuai standar Permenkes Air Minum. Uji ini bisa melakukannya di beberapa tempat dengan bebas. Tujuan hasil uji analisa air tentu bermacam – macam, misalnya untuk kebutuhan sendiri, untuk standarisasi SNI, untuk Pre-Test instalasi pengolahan air, uji baku matu limbah, dll.
Beberapa tempat untuk melakukan uji analisa air yang umum adalah Laboratorium Departemen kesehatan (DepKes), Sucofindo, PDAM, serta beberapa Universitas.
Standar pengujian mempunyai 2 parameter pokok, yaitu : uji KIMIA – FISIKA dan uji MIKROBIOLOGI. Umumnya paket pengujian bisa terpisah, misalnya Kimia – Fisika saja. Pada pengeboran air tanah, pada umumnya hanya memerlukan uji Kimia – Fisika saja. Namun jika ingin mengetahui E-coli, salmonela, dll., maka membutuhkan uji Mikrobiologi.
Standar pengujian mempunyai 2 parameter pokok, yaitu : uji KIMIA – FISIKA dan uji MIKROBIOLOGI. Umumnya paket pengujian bisa terpisah, misalnya Kimia – Fisika saja. Pada pengeboran air tanah, pada umumnya hanya memerlukan uji Kimia – Fisika saja. Namun jika ingin mengetahui E-coli, salmonela, dll., maka membutuhkan uji Mikrobiologi.
Berapa Biaya Uji Analisa Permenkes Air Minum
Biaya uji analisa berdasarkan Permenkes Air Minum sangat bervariasi tergantung dari penyedia jasa. Uji analisa di Laboratorium Kesehatan Daerah di Percetakan Negara, tarif untuk Kimia Fisika berkisar Rp. 500,000-an. Sedangkan untuk uji Analisa Mikrobiologi berkisar Rp. 135.000-an.
Khusus untuk kontraktor water treatment, analisa air baku yang merujuk kepada permenkes air minum ini sangat penting. Biasanya sebelum menentukan design, maka membutuhkan uji analisa kualitas air bersih atau kualitas air minum. Dengan mengetahui nilai parameter pada hasil uji, maka design water treatment akan lebih baik.
Lamanya waktu pengujian membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Namun apabila hanya membutuhkan uji Kimia – Fisika saja membutuhkan waktu yang lebih pendek, hanya 7 hari.
Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum
Untuk mendapatkan kualitas air minum maupun air bersih, tentunya harus memenuhi standar baku mutu yang berdasarkan Permenkes Air Minum No. 492 Tahun 2010.
Setelah pengujian di Laboratorium air, maka akan memperoleh dokumen hasil uji. Dokumen ini umumnya terdiri dari 2 lembar, yang berisikan hasil Uji Kimia Fisika dan Uji Mikrobiologi. Hasil dari uji ini tentunya bisa mendapatkan HASIL BAIK dan HASIL KURANG BAIK.
Tidak semua hasil uji bisa mempunyai kecocokan dengan hasil visualnya. Beberapa kali terdapat kekeliruan hasil tes, maupun kesalahan pengambilan sampel uji. Dengan kondisi seperti ini, terkadang membutuhkan double cek dengan alat portabel sendiri.
Pengalaman tim mapurna, hasil uji air laut yang seharusnya mempunyai TDS > 10.000 tertulis lebih kecil 1000 ppm. Juga sebaliknya, kualitas air mountain spring seharusnya hanya 100 – 200 ppm, tertulis 8000-an. Begitu juga dengan mikrobiologi, sehingga tidak memenuhi standar air minum.
Di bawah ini contoh dokumen analisa dari salah satu instansi laboratorium:
Hasil pemeriksaan dan Water Treatment Sistem
Setelah mempunyai hasil uji permenkes air minum, untuk suplier dan kontraktor langkah ini adalah langkah permulaan. Dengan mengetahui parameter, maka akan menentukan unsur apa saja yang berlebihan.
Uraian mengenai water treatment system yang mendukung kualitas air agar memenuhi standar air minum, dapat melihatnya pada halaman blog kami. Diskusi langsung dengan tim mapurna via email atau media lainnya seperti whatsapp, bisa kami response dengan tangan terbuka.
Pemeriksaan analisa permenkes air minum ini tidak terlalu penting, ketika hanya membutuhkan nilai TDS saja. Sistem ini biasanya menggunakan air RO untuk mendapatkan air rendah mineral. Untuk kondisi seperti ini, biasanya hanya melakukan uji terhadap satu parameter saja, yaitu TDS.
Pengujian sistem water treatment dengan reverse osmosis, bisa juga melakukannya ketika setelah membersihkan membrane RO. Hal ini bertujuan memastikan hasil setelah perbaikan reverse osmosis menghasilkan produksi yang baik.